Konsultan Pajak Depok
Memberikan Pelayanan Jasa Pajak sbb :
1. Pengurusan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) & PKP
(Pengusaha Kena Pajak),
2. Penyusunan Laporan Keuangan yang terdiri dari Laporan Laba
Rugi, Neraca dan
Penyusutan
Aktiva Tetap,
3. Penyusunan dan Pelaporan SPT Pajak Masa pph 21, 25, PPN &
pph pasal 4 ayat
(2),
4. Penyusunan dan Pelaporan SPT Pajak Tahunan baik untuk WP
Orang Pribadi
maupun
WP Badan (CV, PT, PMA),
5. Pengurusan SKB ( Surat Keterangan Bebas ) Pemungutan pph
pasal 23,
6. Pengurusan E-FIN , E-faktur dan E-Filling.
HUBUNGI :
CV. Duta Karya Putra
Contact Person :
Rio
Office
: JL. Swadaya No 51 Blok A1 Kel. Pondok Pucung
Kec. Pondok Aren Bintaro Sek 9
Phone :
08111599899
No comments:
Post a Comment