MENGENAL FORMULIR UNTUK PENGISIAN SPT PAJAK TAHUNAN
Apakah
Anda termasuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi yang belum melaporkan Surat
Pemberitahuan Tahunan ( SPT) pajak tahun 2017?
Jika
ya, maka penjelasan berikut diharapkan bisa membantu saat melakukan pengisian
formulir untuk laporan SPT.
Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyediakan tiga jenis formulir untuk
laporan SPT WP Orang Pribadi, yaitu formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770.
Formulir
tersebut dibedakan peruntukkannya bagi WP dengan status karyawan atau bukan dan
berdasarkan besaran penghasilan per tahun.
Dilansir
dari laman resmi DJP, www.pajak.go.id, WP yang dimaksud adalah pegawai dengan
gaji per tahunnya lebih kecil atau sama dengan Rp 60 juta, maka menggunakan
formulir 1770 S.
Sedangkan
bagi pegawai dengan gaji per tahun lebih besar atau sama dengan Rp 60 juta
memakai formulir 1770 SS.
Untuk
WP Orang Pribadi yang adalah pegawai dengan penghasilan lain, maka mengisi SPT
menggunakan formulir 1770. Ketentuan ini berlaku baik untuk yang memiliki gaji
lebih besar atau lebih rendah dari Rp 60 juta per tahun.
Formulir
1770 juga berlaku bagi WP Orang Pribadi yang bukan berstatus sebagai pegawai
atau usahawan.
Selain
mengetahui jenis formulir mana yang perlu diisi, penting juga untuk diketahui
WP Orang Pribadi bahwa sebelum lapor SPT harus minta bukti potong pajak.
Bukti
potong pajak tersebut akan diterima WP dari bendahara atau bagian keuangan di
kantor tempat bekerja, berupa dokumen lembar 1721-A1 atau lembar 1721-A2.
Lembar
tersebut berisi rincian potongan pajak dari penghasilan selama tahun 2017 yang
digunakan sebagai panduan untuk melapor SPT.
DJP
memastikan semua Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Indonesia siap melayani
pelaporan SPT 2017, dengan layanan yang buka setiap hari kerja mulai dari pukul
08.00 sampai 16.00 WIB.
WP
yang datanya sudah terekam di database DJP telah dikirimkan surat elektronik
atau e-mail sebagai pengingat pelaporan SPT 2017 untuk WP Orang Pribadi dengan
batas waktu akhir Maret 2018. Sedangkan batas waktu bagi WP Badan sampai akhir
April 2018.
Bila
WP berhalangan datang ke KPP terdekat, bisa melapor SPT via online dengan
e-filling. Mekanisme pelaporan SPT dengan e-filling dapat dilakukan kapan saja
selama 24 jam, sepanjang terhubung dengan jaringan internet yang baik.
DJP
turut menyertakan panduan kelengkapan pengisian SPT 2017, baik yang menggunakan
formulir 1770 SS, 1770 S, atau 1770 yang bisa dilihat di laman
newsletter.pajak.go.id/image/checklist_spt.pdf.
Referensi
lain tentang pertanyaan yang paling sering diajukan saat mengisi formulir SPT
juga bisa dicek di laman newsletter.pajak.go.id/image/faq_spt.pdf
Kami adalah konsultan pajak
profesional, menawarkan hasil yang terbaik dalam pajak dan akuntansi untuk Anda
dan Bisnis Anda.
Duta Of Tax didirikan pada Maret 2016. Meskipun kami dihitung sebagai
pendatang baru, mitra dan tim senior kami adalah anggota ahli dalam hal
akuntansi dan pajak. Kami percaya bahwa komitmen kami untuk kualitas dan
pengalaman kami akan memberikan pelayanan yang optimal.
Jika ada pertanyaan, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat
senang untuk memiliki Anda sebagai klien kami.
CV Duta Karya Putra
Duta of Tax
Jl. Swadaya Raya No 51
Blok A1
Kel. Pondok Pucung Kec.
Pondok Aren
Bintaro Sektor 9 Tangerang
Selatan
www.konsultan-pajak.id
Rio Call / WA 08111599899
No comments:
Post a Comment