Pemerintah Tak
akan Terbitkan Jenis Pajak Baru di 2019
Kementerian Keuangan
(Kemenkeu) melalui Badan Kebijakan Fiskal (BKF) memastikan tidak akan
mengeluarkan jenis pajak baru guna mendongkrak penerimaan perpajakan di 2019.
Kepala BKF Suahasil Nazara mengatakan,
guna mendorong penerimaan pajak, paradigma yang digunakan bukan lagi
menerbitkan banyak kebijakan pajak baru, tetapi meningkatkan kepatuhan membayar
dari wajib pajak.
"Kami tidak ingin menciptakan
pajak baru, tapi compliance yang lebih baik," ujar dia di kawasan
Kuningan, Jakarta, Senin (26/11/2018).
Bahkan menurut dia, pemerintah akan
memberikan insentif pajak bagi para pelaku usaha. Salah satunya yaitu
penghapusan PPN atas penyerahan jasa kena pajak sewa alat angkutan udara
internasional.
"PPN sewa alat angkut udara, ini
yanag maskapai lagi gencar minta. Kemudian di pertambangan batubara," kata
dia.
Selain itu, pemerintah juga akan
memberikan insentif pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan (tax holiday)
yang telah tertuang dalam paket kebijakan ekonomi XVI. Rencananya payung hukum
insentif tersebut akan terbit pada pekan ini.
"Bisa (keluar pekan ini). Itu kan
Peraturan Menteri Keuangan. Belum (diundangkan) tapi akan keluar," tandas
dia.
Kementerian Keuangan
(Kemenkeu) telah siapkan beragam kebijakan perpajakan untuk menarik investasi. Ini sesuai
arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menuturkan, kalau dlihat dari
scope-nya, sekarang ini insentif perpajakan yang diberikan kepada dunia usaha
mencakup tax holiday yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35
Tahun 2018 yang akan diperluas dari sisi sektornya. Kemudan Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), kelompok bidang usahanya yang akan mendapatkan
tax holiday.
"Kita juga menggunakan tax
allowance, memberikan insentif untuk usaha kecil menengah dan juga pembebasan
PPN (pajak pertambahan nilai), serta insentif perpajakan di sektor
pertambangan, serta biaya masuk yang ditanggung oleh pemerintah," ujar Sri
Mulyani, seperti dikutip dari laman Setkab, Kamis (22/11/2018).
Selain itu, ia menuturkan, pemerintah
juga memberikan insentif berdasarkan kawasan seperti Kawasan Ekonomi Khusus
(KEK), kawasan industri, dan free trade zona, dan tempat penimbunan barang.
Berbagai insentif ini, lanjut Sri
Mulyani diminta oleh Presiden Jokowi untuk dievaluasi sangat ketat dari sisi
efektivitasnya.
Ia menunjuk contoh seperti tax holiday dalam
waktu enam bulan dari April hingga hari ini sudah ada Rp 162 triliun penanaman
modal baru yang mendapatkan tax holiday untuk sembilan perusahaan yang akan
mempekerjakan lebih dari 8.000 tenaga kerja di Indonesia. Dari sembilan itu
adalah penanaman modal baru sama sekali dan satu adalah perluasan.
"Kita akan terus diminta oleh
Bapak Presiden untuk menyederhanakan prosesnya dan juga mengevaluasi dari sisi
kebutuhan efektivitas dari tax holiday ini untuk betul-betul meningkatkan
investasi,” ujar Sri Mulyani.
Kedua mengenai untuk usaha kecil dan
menengah, menurut dia, dengan penurunan tarif dari satu persen menjadi 0,5
persen. Jumlah pembayaran pajak di usaha kecil menengah sekarang ini meningkat
karena tarifnya menjadi kecil yakni 0,5 persen final.
Ia menuturkan, jumlah pembayar pajak baru mencapai lebih dari 232.000 dari
1,5 juta pembayar pajak usaha kecil dan menengah. Sedangkan jumlah pajak yang
dikumpulkan sekarang mencapai lebih dari Rp 5 triliun.
Kami adalah konsultan pajak profesional, menawarkan hasil yang terbaik
dalam pajak dan akuntansi untuk Anda dan Bisnis Anda.
Duta Of Tax didirikan pada Maret 2016. Meskipun kami dihitung sebagai pendatang
baru, mitra dan tim senior kami adalah anggota ahli dalam hal akuntansi dan
pajak. Kami percaya bahwa komitmen kami untuk kualitas dan pengalaman kami akan
memberikan pelayanan yang optimal.
Jika ada pertanyaan, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat
senang untuk memiliki Anda sebagai klien kami.
CV Duta Karya Putra
Duta of Tax
Jl. Swadaya Raya No 51
Blok E8
Kel. Pondok Pucung Kec.
Pondok Aren
Bintaro Sektor 9
Tangerang Selatan
www.konsultan-pajak.id
Rio Call / WA 08111599899
No comments:
Post a Comment